Pedoman Media Siber

Untuk menjaga kredibilitas, portal berita di Indonesia wajib mematuhi standar Dewan Pers. Berikut adalah ringkasan standar Pedoman Pemberitaan Media Siber yang umum digunakan:

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • 23 News mensyaratkan setiap pengguna untuk mendaftar (register) sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
  • 23 News berhak menyunting atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan Undang-Undang, mengandung SARA, penghinaan, atau pencemaran nama baik.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

6. Iklan

  • 23 News wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan (advertorial/sponsored content).

7. Hak Cipta

  • Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.